HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kapolres Seluma Mediasi / Musyawarah antara masyarakat Desa Simpang dengan Pihak perusahaan PT. MPA


Kapolres Seluma Mediasi / Musyawarah antara masyarakat Desa Simpang Seluma Utara dengan Pihak perusahaan PT. MPA


Seluma - Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Balai Desa Simpang Kec. Seluma Utara Kab. Seluma telah dilaksanakan Musyawarah antara masyarakat Desa Simpang dengan pihak Perusahaan PT. MPA terkait adanya pemblokiran jalan perkebunan di Desa Simpang yang dilakukan penutupan/pemblokiran oleh masyarakat Desa Simpang. 


Dalam musyawarah tersebut dihadiri oleh Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo.P.Pakpahan, S.I.K.,M.I.K, Kasat Binmas Polres Seluma AKP Agus Sulistianto, S.H, Kasat Intelkam Polres Seluma Iptu Yansi Rulli, S.H, Kapolsek Seluma Timur Iptu Hendra Yanto, S.H, M.H, Anggota DPRD Komisi I Kab. Seluma Yulian iswandi S.I.P, Anggota DPRD Komisi II Kab. Seluma Binanto, S.Pd. I, Manager PT. MPA Yuda Herwindo, Kepala Desa Simpang Rezon Efendi, Ketua BPD Desa Simpang Apprendo serta Perangkat Desa Simpang dan pihak PT. MPA. 

Dalam musyawarah Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo.P.Pakpahan, S.I.K.,M.I.K menyampaikan "

"Dengan adanya mediasi yang dilakukan pada hari ini kami mengharapkan agar mendapat titik temu yang di sepakati oleh masyarakat Desa Simpang dengan pihak PT. MPA.

Kegiatan tersebut merupakan solusi yang baik untuk dilakukan agar permasalahan tersebut tidak menimbulkan adanya konflik sosial yang terjadi antara masyarakat Desa Simpang dengan pihak PT. MPA.

Agar pihak Perusahaan PT. MPA jalin silaturahmi dengan baik dengan masyarakat Desa penyanggah PT. MPA dan kedepannya saling menjaga situasi kamtibmas."


Penyampaian Anggota DPRD Kab. Seluma Binanto, S.Pd. I dan Yulian iswandi S.I.P :

"Terkait dengan adanya permasalahan masyarakat Desa Simpang dengan pihak PT. MPA merupakan menjadi perhatian bagi kami agar dapat diselesaikan secepatnya agar tidak terjadi konflik sosial.

Untuk pengangkutan TBS yang melalui jalan di desa simpang agar kiranya pihak PT. MPA dapat mengurangi beban TBS yang di angkut menggunakan kendaraan perusahaan.

Dengan adanya kegiatan mediasi yang dilaksanakan hari ini agar dapat menyelesaikan permasalaahan dengan hasil yang di sepakati pt mpa dengan masyarakat.

Perusahaan harus bertanggung jawab dalam masalah sosial yang terdapat di desa penyanggah."


Penyampaian Kepala Desa Simpang Rajwan Effendi :

"Kami menuntut untuk kontribusi dari PT. MPA memperbaiki jalan dari Desa Simpang yang dilewati oleh perusahaan PT. MPA.

Agar pihak Perusahaan PT. MPA  mengurangi kapasitas beban mobil angkutan TBS yang dibawa oleh mobil  milik perusahaan PT. MPA.

Karyawan yang berasal dari Desa Simpang yang bekerja di PT. MPA sampai dengan saat ini masih sedikit yang dipekerjakan oleh pihak Perusahaan PT. MPA."


Penyampaian Manager PT. MPA Yuda Heryando :

"Pihak perusahaan PT. MPA akan menanggapi aspirasi yang di sampaikan oleh masyarakat.

Agar masyarakat membuat proposal terkait dengan perbaikan jalan yang di tuntut oleh masyarkat Desa Simpang.

Untuk karyawan yang bekerja di PT. MPA yang berasal dari Desa Simpang sebanyak 53 orang dan yang paling banyak dari 9 desa penyanggah PT. MPA, Pihak PT. MPA akan menerima apabila terdapat masyarakat yang ingin bekerja di PT. MPA namun sesuai dengan kebutuhan dan tupoksi yang perusahaan butuhkan.

 

Dari Hasil kesepakatan musyawarah antara masyarakat Desa Simpang dengan PT. MPA yang di tuangkan dalam Berita Acara Kesepakatan sebagai berikut :

Perbaikan jalan dari Desa Simpang ke batas PT MPA dimana pihak PT MPA bersedia melakukan perbaikan jalan dengan memberikan bantuan alat berat (excavator). Selain itu untuk keglatan pengerasan jalan pihak PT MPA bersedia membantu armada (transport & alat berat) dengan material disiapkan dari pihak Desa dengan mengajukan permohonan proposal dari pihak Desa ke PT MPA.

Untuk jalan Lapen tebing air simpang yang dilalui oleh unit dump truk PT MPA, batas maksimal muatan 5 ton. Apabila jalan tersebut rusak pihak PT MPA bersedia memperbaiki melalui pengajuan proposal dari pihak Desa.

Untuk permasalahan karyawan, PT MPA siap menerima karyawan dari Desa dengan acuan sesuai kebutuhan yang diperlukan oleh PT MPA dan sesuai dengan kemampuan atau tupoksi dari lowongan yang tersedia. Mengenai isu adanya indikasi praktik pemberian imbalan jika au menjadi karyawan PT MPA, ihak Desa atau masyarakat dapat memberikan laporan dan bukti kepada PT MPA dan jika benar ada oknum tersebut, akan ditindak tegas oleh PT MPA. Jika ada lowongan yang diperlukan di PT MPA akan dlinfokan ke pihak Desa.

Untuk kekurangan areal plasma sekitar 69 Ha pihak PT MPA akan berupaya untuk melakukan pemenuhan areal tersebut bersama dengan pihak Koperasi (KUD). Lahan plasma yang sudah ada untuk kegiatan perawatan dan panennya akan diperlakukan sama dengan lahan inti PT MPA.