HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polres Seluma gelar Press Conference Ungkap kasus Penipuan dan atau Pengelapan


Polres Seluma gelar Press Conference Ungkap kasus Penipuan dan atau Pengelapan. 

Seluma - (24/4/2026) telah di laksanakan Press Conference/Release Hasil Ungkap Kasus oleh Sat Reskrim Polres Seluma yang dipimpin oleh Wakapolres Seluma KOMPOL Fakhrul Ikhwan, S.H., beserta dengan Kasat Reskrim AKP S. Saputra, S.H.,M.H, Kasi Propam IPTU Sumanto, S.H, dan Plh. Kasi Humas IPDA P. Hasudungan Naibaho dan juga dihadiri oleh Pers/Wartawan Polres Seluma.

Press Conference/Release Hasil Ungkap kasus oleh Sat Reskrim Polres Seluma yaitu tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.
Dengan ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 4 tahun. 

Dengan pelaku berinisial S.P., Umur : 40 Tahun, Pekerjaan : Petani, Alamat : Desa Tapa Baru Kec. Sikap Dalam, Kab. Empat Lawang, Sumatera Selatan. serta barang bukti (BB) yang diamankan :
- 1 (satu) Unit R-2 Jenis HONDA Beat Street warna cokelat dengan No. Pol : BD 3224 RE, beserta kunci. 
- 1 (satu) unit Tabung Gas LPG warga hijau.

Dalam kesempatan tersebut Waka Polres Seluma menjelaskan bahwa modus operandi Pelaku S.P. Melakukan Tipu muslihat kepada Korban dengan meminjam kendaraan korban serta meyakinkan Korban dengan membawa tabung gas elpiji kosong untuk membeli / menukar Tabung Gas ELPIJI, namun bukannya membeli / Menukarkan Tabung Gas Elpiji Pelaku S.P malah membawa kabur kendaraan korban.

Beliau juga menjelaskan bahwa terhadap pelaku saat ini dilakukan penahanan di RTP Polres Seluma. "Ujar Waka Polres".