HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Press Conference Ungkap kasus Sat Narkoba Polres Seluma


Press Conference Ungkap kasus Sat Narkoba Polres Seluma 


Seluma - Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 09.30 wib telah di laksanakan Press Conference/Release Hasil Ungkap Kasus Sat Narkoba dipimpin oleh Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo. P. Pakpahan. S.I.K., M.I.K didamping oleh Kasat Narkoba Iptu Hengki Noprianto, SH., MH beserta personil Sat Narkoba dan Ipda M. Hasudungan selaku Kasubsi PIDM Humas Polres Seluma.

Dimana kegiatan tersebut dihadiri Pers/Wartawan Polres Seluma.

Press Conference/Release Hasil Ungkap kasus Sat Narkoba Polres Seluma tentang Setiap orang yang tanpa Hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menbeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu, Tindak Pidana secara hukum memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, Jo Tindak Pidana percobaan dan atau pemufakatan jahat (Pertolongan jahat) dalam penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Sabu.

Sebagaiman dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI  No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Dengan pelaku berinisial BS dan RK , dimana menurut BS mendapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong pada tanggal 3 Mei 2025 dengan harga 7.500.000,- .

"Pelaku jelas melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah)." ungkap Kapolres Seluma.